gop-crypto.vip

Bank Mandiri Terbitkan Perpetual Bond US$750 Juta dengan Kupon 7,35%

ILUSTRASI. Gedung kantor pusat Bank Mandiri (Dok/Mandiri)

Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) telah menyelesaikan penerbitan surat utang berjenis Perpetual Bond senilai US$750 juta pada 10 September 2026.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Jumat (11/9), surat utang tersebut merupakan instrumen modal inti tambahan atau Additional Tier 1 Capital dengan tingkat distribusi awal (initial distribution rate) sebesar 7,35% per tahun.

"Pada tanggal 10 September 2026, Perseroan telah menyelesaikan penerbitan Additional Tier 1 Capital dalam bentuk Perpetual Bond dalam mata uang U.S. Dollar sebesar US$750.000.000 dengan initial distribution rate sebesar 7,35% per tahun," tulis manajemen Bank Mandiri dalam keterbukaan informasi, Kamis (10/9/2026). 

Baca Juga: Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan BRI Capai Rp 842,1 Triliun Semester I-2026

Penerbitan tersebut ditawarkan dan dijual kepada investor di luar wilayah Amerika Serikat dengan mengacu pada Regulation S berdasarkan US Securities Act of 1933 beserta perubahannya.

Adapun Perpetual Bond Bank Mandiri tersebut dicatatkan di Singapore Stock Exchange (SGX-ST). Joint lead managers dalam penerbitan surat utang ini terdiri dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, J.P. Morgan Securities plc, Mandiri Securities Pte. Ltd., dan Standard Chartered Bank.

Bank Mandiri menyebutkan, instrumen tersebut diterbitkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum beserta perubahannya.

Manajemen Bank Mandiri menyatakan, dana yang diperoleh dari penerbitan Perpetual Bond akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan perseroan.

"Penerbitan Perpetual Bond akan memberikan dampak positif pada kondisi keuangan Perseroan," tulis manajemen.

Bank Mandiri juga menegaskan bahwa penawaran Perpetual Bond tersebut bukan merupakan penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana sebagian diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Selain itu, penerbitan tersebut bukan merupakan penawaran tanpa penawaran umum atas efek bersifat utang sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/POJK.04/2019.

Dari sisi nilai transaksi, penerbitan Perpetual Bond Bank Mandiri memiliki nilai kurang dari 20% ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit per 30 Juni 2026. Dengan demikian, transaksi tersebut tidak termasuk transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

Baca Juga: Pasar Saham Bergejolak, Nasabah Tajir Geser Investasi ke Aset Defensif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News