Bambang Patijaya dukung pemerintah terbitkan Perpres legalkan pembelian timah masyarakat di Pulau Belitung - ANTARA News Bangka Belitung
Pangkalpinang (ANTARA) - Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mendukung Pemerintah Pusat untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) melegalkan pembelian timah masyarakat di Pulau Belitung.
"Terbitnya Perpres ini sangat mendesak agar aktivitas pertambangan rakyat dan roda ekonomi yang sempat tersendat akibat kendala regulasi dapat kembali berjalan," kata Bambang dalam keterangannya, Kamis.
Legislator asal Daerah Pemilihan Bangka Belitung ini mengatakan proses penerbitan Perpres saat ini tinggal menunggu penomeran saja. Sebelumnya sudah dilakukan rapat maraton oleh PT Timah bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM dan sudah mendapat persetujuan dari Menteri ESDM.
Dalam proses tersebut Bambang Patijaya menyampaikan dia terus memantau perkembangan dan ikut memberikan pemikiran substansi pada isi Perpres.
Substansi utama Perpres itu, kata Bambang Patijaya, adalah pemberian diskresi selama satu tahun kepada PT Timah untuk dapat membeli timah yang diproduksi masyarakat di luar IUP dan RKAB-nya.
"Di dalam Perpres itu akan diberikan suatu perkecualian bahwa PT Timah boleh membeli timah masyarakat di luar RKAB dan IUP nya dalam jangka waktu satu tahun," ujar Bambang Patijaya.
Selama masa transisi tersebut, PT Timah diwajibkan menyelesaikan seluruh administrasi teknis IUP dan penyesuaian RKAB sehingga kedepan mekanisme pembelian timah masyarakat selanjutnya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme pembelian timah masyarakat tersebut dapat melalui Kelompok masyarakat, Mitra PT Timah yang sudah terdaftar dan juga dapat melalu Koperasi.
Agar tata kelola nya nanti tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, Bambang Patijaya minta PT Timah membuat kriteria yang jelas dari setiap tahapan dan tata kelolanya bersama dengan Aparat Penegak Hukum.
Menurut dia, pembahasan kriteria untuk landasan operasional sedang dikonsultasikan PT Timah dengan Dirtipidter Mabes Polri dan disampaikan juga kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung
Menurut Bambang, diskresi itu merupakan langkah pemerintah untuk menjaga perputaran ekonomi masyarakat di pulau Belitung. Kebijakan tersebut juga diharapkan menjadi solusi agar timah milik masyarakat yang telah tersimpan di gudang PT Timah di Belitung dapat segera dibayarkan.
Di sisi lain, Bambang Patijaya mengingatkan para kolektor maupun pelaku usaha pertimahan agar tidak memanfaatkan situasi untuk melakukan penyelundupan timah. Ia mendukung langkah aparat yang kini memperketat penegakan hukum di sektor pertimahan.
"Jangan sampai situasi pertimahan pada saat ini malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan penyelundupan," ujar politisi Senayan dari Fraksi Partai Golkar ini.
Bambang Patijaya berharap penerbitan Perpres dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di Pulau Belitung.
Pewarta: Try M Hardi
Uploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.