Balai Karantina Kalbar gagalkan masuknya produk pertanian impor ilegal - ANTARA News Kalimantan Barat
Pontianak (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Barat menahan 5,7 kilogram kacang tanah dan 1,4 kilogram kedelai impor tanpa dokumen karantina yang dibawa penumpang di Bandara Internasional Supadio.
"Komoditas tersebut diamankan petugas saat pemeriksaan barang bawaan di area kedatangan internasional pada Senin karena pemiliknya tidak dapat menunjukkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate) dari negara asal," kata Kepala BKHIT Kalimantan Barat Ferdi di Pontianak, Selasa.
Ia mengatakan penahanan dilakukan untuk mencegah masuknya hama dan penyakit yang berpotensi mengancam sektor pertanian nasional.
"Tindakan penahanan ini merupakan bentuk penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Komoditas tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal memiliki risiko tinggi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang dapat merusak kelestarian pertanian lokal," ujarnya.
Menurut Ferdi, setiap produk tumbuhan yang masuk ke Indonesia wajib memenuhi persyaratan karantina, termasuk dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal sebagai bukti komoditas tersebut bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina.
Ia menambahkan komoditas yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenai tindakan karantina sesuai peraturan perundang-undangan guna melindungi sumber daya hayati dan mendukung ketahanan pangan nasional.
Setelah diamankan, kacang tanah dan kedelai tersebut ditempatkan di fasilitas penahanan karantina. Petugas juga menerbitkan surat bukti penahanan kepada pemilik barang.
Ferdi mengimbau masyarakat yang membawa produk hewan, ikan, maupun tumbuhan dari luar negeri agar melaporkan barang bawaannya kepada petugas karantina serta melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan sebelum memasuki wilayah Indonesia.
"Kepatuhan terhadap ketentuan karantina menjadi langkah penting untuk mencegah masuknya hama dan penyakit yang dapat mengganggu produksi pertanian, merugikan petani, serta mengancam keberlanjutan sektor pertanian di Indonesia," katanya.
Pewarta: Rendra Oxtora
Uploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.