gop-crypto.vip

Bagaimana Aturan Pesangon Korban PHK di UU Ketenagakerjaan Baru?

Jakarta, CNN Indonesia --

Undang-undang Pelindungan Ketenagakerjaan baru mengatur sejumlah hak pekerja, mulai dari pesangon hingga pembayaran upah selama proses perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Aturan tersebut juga mencakup pemberian pesangon bagi pekerja kontrak dan alih daya (outsourcing).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan aturan baru menghapus ketentuan pesangon sebesar 0,5 kali untuk sejumlah alasan PHK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Said, pesangon kini ditetapkan paling sedikit satu kali ketentuan, dengan peluang bagi pekerja dan perusahaan untuk menyepakati nilai yang lebih besar.

Selain itu, aturan baru memperketat proses PHK dan membatasi jenis pekerjaan yang dapat menggunakan tenaga alih daya.

Namun, Said mengatakan draf final undang-undang tersebut masih harus melalui sinkronisasi antarpasal sebelum dapat diakses secara utuh.

Lantas, apa saja aturan pesangon di undang-undang baru?

Pesangon minimal satu kali ketentuan dan upah tetap dibayar saat sengketa PHK

Said mengatakan aturan baru menghapus formula pesangon 0,5 kali ketentuan yang berlaku untuk sejumlah alasan PHK dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut antara lain berlaku bagi pekerja yang terkena PHK karena perusahaan melakukan efisiensi maupun mengalami kepailitan.

Menurut Said, aturan baru mengembalikan ketentuan pesangon seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pesangon ditetapkan paling sedikit satu kali ketentuan berdasarkan aturan yang berlaku.

"Sekarang tidak ada lagi. Sekarang dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru, pesangon itu dibayar minimal, paling sedikit, bahasanya paling sedikit, paling sedikit satu kali," kata Said dalam konferensi pers daring, Rabu (7/10).

Selain batas minimal tersebut, pekerja dan perusahaan dapat menyepakati pesangon lebih besar, misalnya dua hingga empat kali ketentuan. Besaran akhirnya bergantung pada hasil perundingan kedua pihak.

Aturan baru juga mengatur tahapan sebelum PHK dilakukan. Perusahaan wajib memberi tahu pekerja dan mengadakan perundingan bipartit. Pekerja dapat didampingi serikat pekerja atau serikat buruh dalam proses tersebut.

Jika perundingan tidak mencapai kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan ke mediasi Dinas Tenaga Kerja.

Apabila belum tercapai titik temu, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Said mengatakan selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), perusahaan tetap wajib membayar upah dan pekerja tetap menjalankan pekerjaannya.

"Yang perlu digarisbawahi, dengan kata lain upah selama proses sebelum ada keputusan inkrah dari Mahkamah Agung wajib dibayarkan oleh pengusaha," ujarnya.

Untuk pekerja di perusahaan yang mengalami kepailitan, Said juga menyebut adanya ketentuan yang memungkinkan pekerja melakukan intervensi dalam proses persidangan untuk meminta hak-haknya dibayarkan setelah perkara diputus dan diserahkan kepada kurator.

Pekerja kontrak dan outsourcing berhak atas pesangon

Aturan baru juga mengatur hak pesangon bagi pekerja kontrak dan pekerja alih daya (outsourcing). Said mengatakan perhitungannya didasarkan pada masa kerja, dengan besaran satu bulan upah untuk setiap satu tahun masa kerja.

Dengan masa kontrak maksimal empat tahun, pesangon bagi pekerja kontrak dan alih daya disebut dapat mencapai empat bulan upah.

Said membandingkannya dengan pekerja tetap yang perhitungan pesangonnya dapat mencapai sembilan bulan upah untuk masa kerja sembilan tahun atau lebih.

"Kelebihan undang-undang ini yang baru, si pekerja kontrak atau tadi saya sebut pekerja alih daya, dia sekarang dapat pesangon. Masa kerjanya ya tentu sama dengan pesangon yang dihitung berdasarkan masa kerja karyawan tetap. Satu tahun satu bulan, dua tahun dua bulan, tiga tahun tiga bulan," kata Said.

Selain hak pesangon, penggunaan pekerja alih daya juga dibatasi pada pekerjaan penunjang yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan utama perusahaan.

[Gambas:Youtube]

Said menyebut empat kategori yang diperbolehkan, yakni katering atau penyediaan makanan, keamanan, kebersihan, dan pengemudi.

"Hanya boleh empat jenis pekerjaan. Yaitu kegiatan penunjang katering, makanan, kegiatan penunjang security, keamanan, yang ketiga kegiatan penunjang cleaning service, kebersihan, dan kegiatan penunjang driver atau supir. Jadi hanya ada empat," ujarnya.

Said juga menyebut ketentuan khusus bagi pekerjaan penunjang di sektor pertambangan dan perminyakan, termasuk pada badan usaha milik negara (BUMN).

Menurut dia, perusahaan seperti PT Pertamina (Persero) dan PT PLN diwajibkan membentuk anak perusahaan atau badan usaha sejenis jika ingin menggunakan pekerja alih daya dalam skema tersebut.

Meski demikian, Said mengatakan draf final undang-undang belum tersedia, termasuk bagi KSPI.

Setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (6/10), dokumen tersebut masih harus melalui proses sinkronisasi antarpasal untuk menyelaraskan definisi dan menghindari ketentuan yang tumpang tindih.

Menurut Said, proses sinkronisasi dapat memerlukan waktu sekitar dua minggu hingga satu bulan sebelum dokumen masuk ke Kementerian Sekretariat Negara dan draf akhir dapat diakses.

(del/sfr)