gop-crypto.vip

ATSI Matangkan Skema Kompensasi Kuota Internet Hangus Pelanggan |Republika Online

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG, – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan operator seluler tengah mematangkan skema perlindungan dan kompensasi bagi pelanggan terkait kuota internet hangus. Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital mengenai ketentuan perlindungan kuota pelanggan.

Ketua ATSI Marwan O. Baasir dalam wawancara di Bandung, Minggu, mengatakan diskusi telah berlangsung selama sebulan terakhir. "Jadi selama sebulan ini kita sudah berdiskusi dan sudah berjalan. Besok kita akan sampaikan dari masing-masing operator menyampaikan laporan," kata Marwan.

Marwan menjelaskan ketentuan perlindungan kuota pada prinsipnya berlaku bagi produk data internet dengan sistem kuota terakumulasi atau rollover maupun kuota yang hangus pada akhir periode atau non-rollover. Kedua sistem tersebut tetap menjadi pilihan pelanggan.

Namun, pelanggan yang memilih paket non-rollover tetap akan mendapatkan perlindungan dari operator sesuai dengan ketentuan surat edaran yang berlaku. "Perlindungan lainnya berarti operator punya keleluasaan untuk berinovasi memberikan pemanis karena pelanggan memilih non-rollover," katanya.

Opsi Kompensasi yang Dipertimbangkan

Sejumlah opsi perlindungan tengah dipertimbangkan oleh para operator seluler. Di antaranya adalah perpanjangan masa aktif, misalnya tambahan waktu tiga hari sebelum kuota benar-benar hangus. Selain itu, terdapat opsi pemberian poin yang dapat digunakan pelanggan untuk menambah kuota atau dimanfaatkan dalam program undian.

Marwan menegaskan bahwa ketentuan perlindungan kuota tersebut tidak hanya berlaku bagi pelanggan prabayar, tetapi juga pelanggan pascabayar. Meski sejumlah opsi telah dibahas oleh anggota ATSI, penerapan kebijakan masih memerlukan waktu karena setiap operator perlu menyesuaikan model bisnis dan sistem penagihan.

"Persiapan ini kan butuh waktu. Mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi untuk menyelesaikan ini, karena kami juga concern bahwa masyarakat menanti," ujarnya.

Tindak Lanjut Surat Edaran Menkomdigi

Sebelumnya, pada akhir Agustus 2026, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerbitkan surat edaran kepada operator seluler terkait kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perlindungan kuota internet. Surat edaran tersebut diterbitkan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital masih menerima sejumlah pengaduan masyarakat yang menunjukkan ketentuan perlindungan kuota belum sepenuhnya diterapkan operator seluler.

"Karena itu kemarin akhirnya kami mengeluarkan surat edaran kepada operator dan kita berikan deadline hingga 28 September untuk kemudian melaporkan kepatuhan," kata Meutya dalam wawancara di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8). Meutya berharap operator seluler memenuhi ketentuan tersebut dan menyampaikan laporan kepatuhan sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara