AS rencanakan kenaikan biaya visa kerja H-1B hingga Rp1,82 miliar
Washington (ANTARA) - Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat telah mengusulkan suatu kenaikan biaya pengajuan visa kerja H-1B menjadi lebih dari 103.000 dolar AS (Rp1,82 miliar).
"Departemen Keamanan Dalam Negeri mengusulkan penetapan biaya sebesar 103.265 dolar AS, dibayarkan pada saat pendaftaran, untuk seluruh pengajuan visa H-1B," menurut sebuah dokumen yang didapatkan RIA Novosti.
Tercantum pula dalam dokumen yang belum rilis itu bahwa biaya ratusan ribu dolar AS itu "akan dikenakan sebagai tambahan dari semua biaya atau pembayaran lain yang berlaku".
Dokumen itu menyatakan biaya tersebut adalah untuk menanggung sebagian dari biaya terkait pemrosesan visa.
Diketahui, H-1B adalah jenis visa yang memungkinkan pemberi kerja di AS untuk merekrut warga negara asing yang hendak bekerja pada profesi dengan keahlian khusus yang disyaratkan memiliki "kecakapan dan kemampuan luar biasa" oleh Dinas Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS).
Sementara pada Juni lalu, seorang hakim federal AS menetapkan bahwa keputusan Presiden Donald Trump menetapkan biaya 100.000 dolar AS merupakan bentuk pemungutan pajak yang tidak sah.
Kemudian pada Juli, Wakil Presiden JD Vance menyebut Departemen Perburuhan AS tengah menyelidiki puluhan kasus dugaan penipuan dengan memanfaatkan program visa kerja H-1B serta telah menerbitkan sejumlah surat pemanggilan paksa (subpoena).
JD Vance menilai penyalahgunaan visa kerja H-1B menekan upah pekerja asli AS. Ia menambahkan bahwa pelaku penyalahgunaan visa tersebut akan dilarang masuk AS.
Sumber: Sputnik
Baca juga: Permohonan imigrasi AS "menumpuk" sampai 7,5 juta
Baca juga: AS cabut 150 visa untuk cegah praktik 'wisata kelahiran'
Baca juga: AS pantau medsos pemohon visa bisnis dan jurnalis asal Meksiko, Kanada
Penerjemah: Nabil Ihsan
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.