Arisan Online Bodong Rp 71 Miliar Dibongkar Polisi, Korban Ratusan Orang
Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:14 WIB
Surabaya, VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap kasus arisan online bodong senilai Rp71 miliar dengan menetapkan JNK, warga Bali, sebagai tersangka, serta menyita tiga unit mobil dan menelusuri aset lain yang terkait tindak pidana tersebut.
Baca Juga
"Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang mengikuti arisan online melalui media sosial," kata Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto di Surabaya, Rabu.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kemudian, kepolisian menelusuri transaksi keuangan tersangka sejak Juni 2025 hingga Juli 2026 dan menemukan perputaran dana mencapai Rp71 miliar.
Baca Juga
Tersangka mempromosikan program arisan melalui akun Instagram dengan menawarkan keuntungan besar dan mengklaim arisan aman serta legal.
Calon anggota diarahkan bergabung ke grup WhatsApp dan diminta mengirimkan identitas diri, foto kartu tanda penduduk, serta akun media sosial.
Baca Juga
“Dalam promosi tersebut tersangka mencantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan dan legalitas arisan seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman terpercaya dan konsisten owner amanah dan testimoni riil,” ujarnya.
Bimo menjelaskan tersangka menawarkan program arisan menurun dan BLW (Beli Lelang Wisuda).
Dalam pelaksanaannya, tersangka dibantu tiga admin yang bertugas memverifikasi data, mempromosikan program, menjaga grup WhatsApp, dan mengingatkan pembayaran anggota.
“Untuk menjaga kepercayaan member dan membuat seolah-olah slot arisan terisi oleh member yang nyata terdapat nama member UO yang digunakan untuk mengisi slot kosong fiktif,” ungkapnya.
Menurut dia, nama anggota fiktif tersebut digunakan agar arisan terlihat aktif dan berjalan normal sehingga menarik anggota baru.
Pada tahap awal, sebagian anggota sempat menerima pencairan dana, namun setelah jumlah anggota bertambah dan jumlah dana terkumpul besar, tersangka mulai sulit dihubungi dan menghilang.
"Pendalaman sementara terdapat 140 korban dengan modus sama berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Untuk yang dari Jatim sementara lima orang,” katanya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Salah satu korban dilaporkan mengalami kerugian lebih dari Rp800 juta. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penipuan tersebut.
“Kami masih menelusuri aset terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka dan jaringannya. Selain itu kami juga akan panggil sejumlah publik figur yang diendors untuk mempromosikan arisan tersebut,” katanya.
Halaman Selanjutnya
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat memastikan legalitas dan transparansi pengelola sebelum mengikuti arisan atau investasi yang ditawarkan melalui media sosial. (Ant)