Anggota DPR soal RUU SDI disetujui: Cegah kekeliruan data bansos
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad mengharapkan tak ada lagi kekeliruan data bantuan sosial (bansos) usai Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) disetujui menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI.
Habib dalam keterangan di Jakarta, Selasa, mengatakan roh utama UU yang terdiri dari 20 bab dan 141 pasal tersebut adalah menjamin keterpaduan program bantuan sosial, subsidi, dan pembangunan agar tepat sasaran.
UU SDI, kata dia, wajib terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta menyediakan mekanisme koreksi data mandiri bagi warga secara cuma-cuma.
"UU ini wajib menyediakan mekanisme pemutakhiran yang memberi ruang bagi warga untuk mengajukan koreksi atas data dirinya secara mudah dan tanpa biaya sesuai UU Perlindungan Data Pribadi," katanya.
Maka dari itu, ia mengharapkan tidak ada lagi kekeliruan data karena dapat berdampak langsung pada ketidakadilan sosial.
"Persoalan data bukan semata-mata teknis administrasi pemerintahan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Kekeliruan data tidak hanya berdampak pada akurasi statistik, tetapi mencederai rasa keadilan," ucapnya.
Lebih lanjut, legislator dari komisi DPR RI yang membidangi teknologi itu mendorong penguatan peran pemerintah desa agar tidak diposisikan sekadar sebagai pelapor data belaka. Menurutnya, aparatur desa dan kelompok rentan harus mendapatkan asas rekognisi yang nyata dalam pengumpulan data terpilah.
"Pemerintah desa harus diberi kewenangan jelas untuk menghimpun, memverifikasi, dan memutakhirkan data sesuai semangat UU Desa. Asas rekognisi terhadap pesantren dan kelompok rentan harus terwujud secara nyata," ucapnya.
Habib juga mengingatkan pentingnya aspek kedaulatan serta keamanan data pribadi warga negara dari potensi kebocoran siber.
Ia meminta agar akses aparat penegak hukum terhadap data pribadi publik tidak diberikan secara bebas, melainkan wajib dibatasi melalui mekanisme izin pengadilan yang ketat.
Ia turut menyoroti pentingnya kejelasan kewenangan negara atas data warga Indonesia yang diproses atau disimpan di luar negeri, seperti data jamaah haji dan umrah.
Regulasi turunan dari UU SDI pun diharapkan mampu mempertemukan prinsip kedaulatan data dengan realitas pertukaran data lintas negara.
Pada Selasa, Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 menyetujui RUU SDI disahkan menjadi Undang-Undang.
Sebelum RUU itu disetujui, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Sturman Panjaitan mengatakan penyusunan RUU SDI didasari amanat konstitusi untuk melindungi segenap warga negara Indonesia.
Menurut dia, keakuratan data penting untuk menciptakan keadilan. Baleg DPR meyakini data yang berkualitas adalah fondasi kebijakan publik yang tepat, transparan, dan akuntabel.
"Ketika data keliru, yang salah bukan hanya angka, tetapi terluka adalah keadilan. Bantuan yang salah sasaran, program yang tumpang tindih, dan anggaran yang tidak tepat guna, seringkali berawal dari satu sumber, yaitu data yang tidak terkelola dengan baik," ucapnya.
Baca juga: DPR setujui RUU Satu Data Indonesia disahkan jadi undang-undang
Baca juga: Baleg DPR sepakati RUU Satu Data Indonesia dibawa ke paripurna
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.