gop-crypto.vip

Anggota DPR kaji pidana judol jadi sasaran RUU Perampasan Aset

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR Abdullah mengatakan pihaknya mempertimbangkan tindak pidana perjudian online (judol) masuk ke dalam sasaran perampasan aset melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Menurut dia, Komisi III DPR akan berdiskusi dengan berbagai pihak soal pidana judi online. Jika ada urgensi untuk memasukkan ketentuan itu dalam RUU Perampasan Aset, maka hal itu akan diatur.

"Intinya, saat ini masih dalam tahap belanja masalah, dengan mengembangkan dan mendalami berbagai isu dan topik terkait RUU tersebut," kata Abdullah di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Dasco pastikan RUU Perampasan Aset atur aset hasil korupsi

Dia menyampaikan pembahasan RUU Perampasan Aset yang menyangkut hajat hidup orang banyak, harus disusun secara transparan. Karena RUU itu strategis dan penting maka penyusunannya tidak boleh mengabaikan partisipasi publik.

Sejauh ini, dia mengatakan Komisi III DPR RI terus mendengar aspirasi dari berbagai pihak maupun pemangku kebijakan agar RUU Perampasan Aset nantinya bisa benar-benar berkualitas jika disahkan.

"Sehingga untuk menghasilkan RUU yang berkualitas, Komisi III wajib menyusunnya dengan cermat dan tidak tergesa-gesa," kata dia.

Baca juga: DPR belum publikasikan draf RUU Perampasan Aset cegah misinterpretasi

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan bahwa DPR RI belum mempublikasikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampas Aset karena khawatir timbul misinterpretasi di tengah masyarakat.

Dia mengatakan bahwa penyusunan naskah RUU tersebut masih dirapikan dan belum melalui tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Maka dari itu, DPR belum merilis naskah RUU Perampasan Aset sejak awal.

"Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya," kata Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (1/9).

Baca juga: Pengamat: Perluasan cakupan RUU Perampasan Aset harus hati-hati

Baca juga: Komisi III DPR: 13 jenis pidana diusulkan masuk RUU Perampasan Aset

Baca juga: DPR buka ruang masyarakat beri masukan terkait RUU Perampasan Aset

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.