Anggaran pendidikan kena imbas, MK kabulkan sebagian gugatan MBG
Anggaran pendidikan kena imbas, MK kabulkan sebagian gugatan MBG
Kamis, 30 Juli 2026 22:27 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusan 20 permohonan uji materiil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Dalam salah satu putusannya, MK memerintahkan pemerintah maupun DPR RI untuk memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 yang dimohonkan pemohon nomor 40/PUU-XXIV/2026 perihal masuknya anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam anggaran pendidikan pada APBN 2026.
Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN, paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan.
"Mengadili. Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan pemohon di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta, Kamis.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 (Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai "hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk APBN tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggara pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan".
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," ujar Suhartoyo.
Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan norma Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 telah dinyatakan memberikan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan para pemohon.
Menurut mahkamah, dalil yang dimohonkan para pemohon a quo sepanjang norma Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Sedangkan, berkenaan dengan pengujian penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 telah dinyatakan tidak memberikan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dan tidak sejalan dengan kewajiban pemerintah memenuhi prioritas alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan 20 persen APBD dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945, sebagaimana yang didalilkan para pemohon.
"Namun, oleh karena putusan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan para pemohon, maka dalil para pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," ujar Enny.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum, namun juga menegaskan bahwa program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.
Karena itu menurut Enny, anggaran penyelenggaraan program MBG harus disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri atau terpisah dari anggaran pendidikan dalam Undang-Undang APBN.
"Namun, hal tersebut tidak serta merta dibiarkan berimplikasi pada hilangnya dasar hukum keberlakuan alokasi anggaran program MBG dalam APBN 2026 yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025," ujarnya.
Mahkamah memahami apabila anggaran yang dialokasikan untuk MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan yang telah ditentukan dalam APBN 2026, berimplikasi pada tidak terpenuhinya batas anggaran pendidikan 20 persen dari APBN 2026. Sehingga menyebabkan APBN 2026 menjadi bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.
Sebaliknya, jika anggaran pendidikan yang telah dialokasikan untuk penyelenggaraan program MBG dipisah dari anggaran pendidikan, mengharuskan pemerintah melakukan penyesuaian alokasi anggaran pendidikan yang tidak dialokasikan kepada program MBG karena harus memenuhi mandatory spending anggaran pendidikan sebelum tahun anggaran 2026 berakhir.
"Dalam waktu yang sama pemerintah juga harus mencari alokasi anggaran lain di luar anggaran pendidikan yang dapat mendukung operasional penyelenggaraan program MBG," ujar Enny.
Mahkamah juga mempertimbangkan berbagai persoalan hukum yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan pelanggaran konstitusional.
Oleh karena itu, APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan untuk APBN tahun-tahun berikutnya.
Berkenaan dengan pertimbangan hukum di atas, lanjut Enny, karena UU APBN memiliki karakteristik berlaku satu kali dalam periode tertentu (einmalig) dan keberadaannya akan digantikan UU APBN tahun anggaran berikutnya, sehingga menurut mahkamah, pertimbangan hukum tersebut tetap berlaku untuk APBN yang ditetapkan untuk tahun-tahun selanjutnya.
"Yaitu, program MBG atau penamaan lainnya yang berupa program pembagian makan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan, harus dikeluarkan atau dipisah dari definisi operasional penyelenggara pendidikan, sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," kata Enny.
Pewarta : Laily Rahmawaty
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.