Alasan Erin Absen Hadiri Mediasi dengan Eks ART di Sidang Gugatan Rp 1 M
Jakarta -
Sidang mediasi gugatan perdata senilai Rp1 miliar yang diajukan mantan asisten rumah tangga (ART) Nur Rohmah, terhadap Rien Wartia Trigina atau Erin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026) ditunda. Nur dan Erin sama-sama absen dalam sidang ini.
Kuasa hukum Erin, Adil, mengatakan agenda sidang hari ini merupakan mediasi pertama dalam perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Namun, baik pihak penggugat maupun tergugat tidak hadir secara langsung.
"Hari ini adalah sidang mediasi yang pertama. Terima kasih rekan-rekan pers. Kemudian kami sampaikan bahwasanya hari ini adalah sidang mediasi yang pertama," kata Adil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Rabu (29/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adil menjelaskan ketidakhadiran para pihak secara langsung baik Nur dan Erin disebabkan masih memiliki urusan masing-masing. Meski demikian, pihak penggugat telah menyampaikan proposal perdamaian yang akan ditanggapi pada agenda berikutnya.
"Para pihaknya, yang prinsipalnya belum bisa hadir hari ini, baik dari pihak penggugat maupun juga dari klien kami tergugat. Karena yang bersangkutan masih ada urusan. Kemudian tadi penggugat telah menyampaikan proposal perdamaiannya ataupun permohonannya, dan kami jawab di minggu depan," ujarnya.
Adil mengaku belum memperoleh penjelasan langsung dari Erin soal alasan absen sidang. Namun, ia membenarkan informasi yang menyebut Erin sedang berada di luar negeri.
"Alasannya ya mungkin ada kesibukan, kita belum tahu, nanti kita klarifikasi dulu ke klien kita," ucap Adil.
Adil mengiyakan kabar Erin masih berada di luar negeri. Terkait kemungkinan Erin menghadiri sidang mediasi pekan depan, Adil mengatakan pihaknya belum dapat memastikan.
"Informasinya seperti itu (masih di luar negeri)," ungkapnya.
Meski demikian, Adil mengungkapkan mediator dalam perkara tersebut telah menegaskan Erin diwajibkan hadir pada agenda mediasi selanjutnya.
"Tadi memang mediatornya sendiri mewajibkan untuk hadir karena ini kan mediasi ya. Kita akan sampaikan ke klien kita nanti," ujar Adil.
Sebelumnya, mantan ART Erin, Nur Rohmah, menggugat secara perdata senilai Rp 1 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu diajukan karena Nur mengaku mengalami trauma psikologis akibat makian, penahanan gaji, serta penahanan dokumen pribadinya. Saat ini perkara masih bergulir dan memasuki tahap mediasi.
(fbr/pus)