Aksi Iklim Indonesia di PBB, dari Restorasi Mangrove hingga Transisi Energi
Di bawah arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto, Indonesia mengonversi ambisi Enhanced NDC dan Second NDC menuju target net zero emissions pada 2060 atau lebih cepat melalui transformasi ekonomi secara menyeluruh.
Jumhur memaparkan sejumlah pilar aksi pemerintah dalam penanganan perubahan iklim.
Pertama, sektor kehutanan melalui FOLU Net Sink 2030 untuk memastikan serapan gas rumah kaca melampaui emisi yang dilepaskan melalui perlindungan ekosistem daratan.
Kedua, pengurangan emisi metana dari sektor limbah dengan mempercepat pengelolaan sampah dan air limbah, menerapkan ekonomi sirkular, serta memperkuat kapasitas tata kelola di tingkat daerah.
Ketiga, dekarbonisasi industri dan penerapan Carbon Capture, Utilisation and Storage (CCUS) dengan mengintegrasikan transisi industri lama dan pembangunan pabrik rendah karbon baru.
Keempat, transisi energi berkelanjutan melalui pengembangan energi terbarukan, seperti tenaga surya dan panas bumi, serta penguatan ketahanan energi nasional melalui mandatori biodiesel B50. Pemerintah juga mendorong pembangunan ekosistem kendaraan listrik untuk meningkatkan nilai tambah domestik.
“Transisi kita harus adil, tertib, dipimpin oleh negara, dan berpusat pada rakyat. Transformasi energi harus memperkuat ketahanan dan keterjangkauan energi, menciptakan pekerjaan hijau yang layak dan nilai tambah lokal, serta melindungi masyarakat rentan,” tutur Menteri Jumhur.
Mitigasi Berjalan Bersama Adaptasi
Sebagai negara kepulauan yang menghadapi ancaman perubahan iklim, Indonesia menekankan pentingnya strategi adaptasi yang berjalan paralel dengan upaya mitigasi.
Pembangunan infrastruktur pesisir seperti Giant Sea Wall di pantai utara Jawa dipadukan dengan perlindungan dan restorasi hutan mangrove untuk mengamankan ruang hidup masyarakat pesisir.
Namun, Jumhur mengingatkan transformasi dalam skala besar membutuhkan dukungan pembiayaan global yang adil.
Menurut dia, pendanaan iklim internasional perlu terjangkau, mudah diakses, serta mencakup seluruh siklus kebijakan, mulai dari pemetaan risiko, penyediaan teknologi, hingga peningkatan kapasitas daerah.
Indonesia juga mendesak penguatan instrumen loss and damage untuk melindungi negara berkembang dari dampak cuaca ekstrem.
Menjelang Konferensi Para Pihak ke-31 Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP31 UNFCCC) di Antalya, Türkiye, Indonesia mendorong kemajuan konkret dalam pemenuhan target New Collective Quantified Goal on Climate Finance (NCQG).
“Indonesia siap memperdalam kemitraan yang mampu mengubah ambisi iklim menjadi pembangunan nyata, peluang ekonomi, dan ketahanan bagi semua,” pungkas Menteri Jumhur.