865 WBP Maluku terima remisi umum dan pengurangan masa pidana umum di HUT ke-81 RI - ANTARA News Ambon, Maluku
Ambon (ANTARA) - Sebanyak 865 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Maluku memperoleh remisi umum dan pengurangan masa pidana umum dalam momentum peringatan HUT Ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Ricky Dwi Biantoro di Ambon, Senin mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari hak warga binaan yang diberikan berdasarkan pemenuhan persyaratan substantif, termasuk berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, termasuk berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat risiko,” kata Ricky.
Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas Maluku menyebutkan dari total sebanyak 927 narapidana dan anak binaan diusulkan memperoleh remisi umum dan pengurangan masa pidana umum pada 17 Agustus 2026, sebanyak 895 orang telah memperoleh surat keputusan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum.
Dari jumlah 895 orang tersebut, sebanyak 883 narapidana memperoleh remisi umum (RU) I atau remisi sebagian, delapan narapidana memperoleh remisi umum (RU) II berupa langsung bebas, sementara empat orang memperoleh pengurangan masa pidana umum (MPU) I.
Ricky menjelaskan remisi sebagian diberikan dengan besaran yang berbeda. Sebanyak 88 orang memperoleh remisi satu bulan, 176 orang dua bulan, 252 orang tiga bulan, 183 orang empat bulan, 148 orang lima bulan dan 36 orang memperoleh remisi enam bulan.
Sementara itu, delapan narapidana yang memperoleh Remisi Umum II langsung bebas berasal dari sejumlah unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Maluku, yakni Lapas Kelas IIB Piru sebanyak dua orang, Rutan Kelas IIA Ambon tiga orang, Rutan Kelas IIB Masohi dua orang dan Lapas Kelas III Namlea satu orang.
“Pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bagian dari proses pembinaan agar warga binaan memiliki motivasi untuk memperbaiki diri dan kembali menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan persyaratan pemberian remisi tersebut, antara lain telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya tiga bulan, tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas maupun hukuman pengganti denda atau uang pengganti, serta aktif dalam program pembinaan.
Pengusulan remisi juga dilakukan secara daring melalui sistem database pemasyarakatan (SDP), sehingga proses pemberian hak tersebut dapat dilakukan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
Ricky menyebut jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Maluku per 17 Agustus 2026 mencapai 1.686 orang, terdiri atas 310 tahanan, 1.366 narapidana dan 10 anak binaan. Jumlah tersebut berada di atas kapasitas hunian sebanyak 1.300 orang.
Adapun perkara yang paling banyak menjadi latar belakang penerima remisi tahun ini adalah kasus perlindungan anak sebanyak 487 orang, narkotika 106 orang dan korupsi 58 orang.
“Pembinaan tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pemasyarakatan. Kami mendorong warga binaan untuk mengikuti seluruh program dengan baik sehingga ketika kembali ke masyarakat mereka memiliki kesiapan untuk menjalani kehidupan secara positif,” kata Ricky.
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.