7 Perusahaan Pindar Belum Penuhi Modal Minimum, OJK: Sudah Menyampaikan Action Plan
AKURAT.CO Industri pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) terus mencatat pertumbuhan pembiayaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp105,63 triliun pada Juli 2026, tumbuh 24,76% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Di tengah pertumbuhan tersebut, OJK masih menemukan sejumlah pekerjaan rumah di industri pindar, terutama terkait pemenuhan modal dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Dari 94 penyelenggara pindar yang tercatat, tujuh di antaranya belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, seluruh penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK.
“Seluruh penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ketentuan permodalan minimum,” kata Agusman dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2026 dikutip dari YouTube OJK, Selasa (8/9/2026).
Meski pembiayaan tumbuh cukup tinggi, OJK mencatat risiko kredit industri pindar masih berada dalam kondisi yang terjaga. Hal tersebut tercermin dari tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari atau TWP90 yang tercatat sebesar 4,32%.
Angka tersebut menunjukkan porsi pembiayaan yang mengalami wanprestasi lebih dari 90 hari terhadap total outstanding pembiayaan pindar.
Dengan demikian, pertumbuhan pembiayaan hingga Juli belum diikuti lonjakan risiko kredit secara agregat berdasarkan indikator TWP90 yang dipantau OJK.
OJK tetap menekankan pentingnya penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian seiring dengan perkembangan industri pembiayaan digital.
Selain persoalan permodalan, OJK juga masih melakukan penegakan ketentuan terhadap pelaku industri. OJK mencatat 34 penyelenggara pindar dikenai sanksi administratif selama Agustus 2026.
Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku maupun sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan dan pemeriksaan OJK.
Agusman mengatakan pengawasan terhadap industri pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya terus dilakukan untuk memastikan pelaku industri menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan.
“OJK terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan industri pembiayaan, modal ventura, dan lembaga keuangan mikro (PVML), termasuk memastikan penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian oleh pelaku industri,” ujarnya.
Di sisi lain, OJK juga mendorong industri pindar memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui kerja sama antara penyelenggara pindar dan pelaku UMKM di Provinsi Bali dalam rangkaian kegiatan Fintech Lending Days 2026.
Kegiatan tersebut mencakup penandatanganan nota kesepahaman antara sejumlah penyelenggara pindar dengan pelaku UMKM. OJK juga menggelar pameran dan business matching untuk mempertemukan pelaku usaha dengan penyedia pembiayaan.
Langkah tersebut diarahkan untuk memperluas akses pembiayaan sekaligus mendukung pengembangan UMKM melalui pemanfaatan layanan keuangan berbasis teknologi.
Pertumbuhan pembiayaan pindar yang mencapai Rp105,63 triliun pada Juli 2026 pun berjalan bersamaan dengan penguatan pengawasan regulator.
OJK tidak hanya memantau perkembangan penyaluran pembiayaan dan risiko kredit, tetapi juga menyoroti kecukupan modal serta kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan yang berlaku.