gop-crypto.vip

5 Poin Utama Kontrak Jam'iyyah Gus Kikin Sesaat Setelah Ditetapkan sebagai Ketum PBNU

AKURAT.CO KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin langsung menandatangani dan membacakan Kontrak Jam’iyyah sesaat setelah ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026–2031.

Kontrak tersebut dibacakan di Kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026), di hadapan para muktamirin. Dokumen itu menjadi bentuk komitmen Gus Kikin dalam menjalankan amanah kepemimpinan PBNU selama lima tahun ke depan.

“Pagi ini saya telah menandatangani Kontrak Jam’iyyah. Dan untuk lebih jelasnya akan saya bacakan supaya jelas isinya dan maksud yang ada di dalam kontrak ini,” ujar Gus Kikin.

Dalam kontrak tersebut, terdapat lima poin utama yang berkaitan dengan rekam jejak kepengurusan, etika organisasi, hingga tanggung jawab Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU.

Pertama, memastikan rekam jejak dan kaderisasi.

Gus Kikin mengonfirmasi bahwa dirinya memiliki rekam jejak kepengurusan di lingkungan NU. Ia juga menyatakan telah menyelesaikan jenjang kaderisasi Pendidikan Madrasah Kader Nahdlatul Ulama (PMKNU) dan dapat membuktikannya secara sah.

Kedua, tidak memiliki jabatan politik.

Gus Kikin menyatakan tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 52 ayat 5.

Ia juga menyatakan tidak menjadi pengurus partai politik maupun organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam satu tahun terakhir.

Baca Juga: Profil Lengkap Kiai Miftachul Akhyar dan Gus Kikin

Ketiga, tidak pernah mendapatkan sanksi organisasi.

Dalam Kontrak Jam’iyyah, Gus Kikin menyatakan dirinya tidak pernah mendapatkan sanksi jam’iyyah berupa pembekuan kepengurusan.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk memenuhi ketentuan organisasi yang menjadi dasar kepemimpinan PBNU.

Keempat, siap menjalankan amanah sebagai Ketua Umum PBNU.

Gus Kikin menyatakan kesediaannya menjalankan tugas Ketua Umum PBNU sesuai ketentuan ART NU Pasal 65 ayat 2 dan Pasal 72.

Tanggung jawab tersebut mencakup menjaga amanat organisasi, mempertahankan keutuhan jam’iyyah, baik secara internal maupun eksternal, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis.

Kelima, tunduk pada kebijakan Rais Aam dan Syuriyah.

Gus Kikin juga menyatakan kesediaannya mematuhi seluruh kebijakan dan keputusan Rais Aam bersama Pengurus Besar Syuriyah sebagai pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.

Komitmen ini menegaskan hubungan kepemimpinan antara Tanfidziyah dan Syuriyah dalam struktur PBNU. Gus Kikin sebagai Ketua Umum menjalankan tugas organisasi dengan tetap berada dalam koridor kebijakan pimpinan tertinggi NU.

Siap Menerima Sanksi

Tidak hanya menyatakan kesanggupan menjalankan tugas, Gus Kikin juga menyatakan bersedia menerima sanksi organisasi apabila terbukti melanggar ketentuan yang telah dicantumkan dalam Kontrak Jam’iyyah.

Baca Juga: Persis Punya Harapan Besar dari PBNU yang Baru

“Apabila saya melanggar hal-hal yang saya menyatakan dalam Kontrak Jam’iyyah ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, dan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” tegas Gus Kikin.

Kontrak Jam’iyyah tersebut menjadi salah satu pijakan awal Gus Kikin setelah ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU 2026–2031. Setelah penetapan, ia bersama tim formatur juga memiliki tugas menyusun struktur kepengurusan PBNU untuk lima tahun mendatang.