38 Aset Rp846 Miliar Dipersoalkan, Kubu Febrie Minta Kepemilikan Dibuktikan Satu per Satu
Warta Ekonomi, Jakarta -
Penyitaan 38 aset tanah dan bangunan yang ditaksir mencapai Rp846 miliar dalam perkara Febrie Adriansyah kini dipersoalkan oleh pihak kuasa hukum. Mereka meminta status kepemilikan dan hubungan setiap aset dengan perkara dibuktikan secara terpisah, bukan sekadar dikaitkan berdasarkan keberadaannya dalam perkara.
Keberatan tersebut disampaikan setelah berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum menyebut proses tersebut menjadi tahap penting untuk menguji bukti serta konstruksi perkara yang telah disusun penyidik.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya belum melihat keseluruhan berkas perkara yang dilimpahkan. Namun, dari dokumen yang sudah diperiksa, ia menyebut daftar 38 aset yang disebut bernilai sekitar Rp846 miliar tidak ditemukan dalam berkas yang telah mereka lihat.
"Tadi kami coba lihat, apakah ada daftar aset 38 aset yang disebut Rp800-an miliar itu. Apakah daftar aset itu ada dalam berkas perkara, dari yang kami lihat, karena kami belum lihat semuanya, daftar 38 itu tidak kami temukan," ujar Febri.
Menurut Febri, keberadaan aset yang disita dalam sebuah perkara tidak otomatis berarti seluruh aset tersebut merupakan milik satu tersangka. Ia meminta informasi mengenai aset sitaan tidak langsung dipersepsikan sebagai kekayaan milik Febrie karena perkara tersebut melibatkan beberapa tersangka.
"Yang disebutkan oleh Kejaksaan adalah aset-aset yang disita tersebut 'dalam perkara'. Nah, perkara ini kan ada beberapa orang tersangkanya," tuturnya.
Karena itu, kubu Febrie meminta setiap aset diperiksa berdasarkan fakta kepemilikan serta asal-usulnya. Mereka juga mempertanyakan apa hubungan hukum masing-masing aset dengan tersangka dan tindak pidana yang sedang diproses.
Permintaan tersebut menjadi penting karena Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan telah menyita 38 objek berupa tanah dan/atau bangunan dengan nilai taksiran sekitar Rp846 miliar. Selain aset tersebut, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan TPPU.
Namun, nilai Rp846 miliar tersebut tidak serta-merta dapat dibaca sebagai total kekayaan Febrie. Sejumlah laporan menyebut aset yang disita berkaitan dengan perkara yang melibatkan beberapa tersangka, sementara rincian kepemilikan masing-masing objek belum seluruhnya dipaparkan kepada publik.
Kubu Febrie kemudian menunjuk salah satu aset sebagai contoh yang menurut mereka perlu diperiksa secara lebih rinci. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan di kawasan Parongpong, Bandung, yang disebut memang dimiliki Febrie dan telah tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Anggota tim kuasa hukum Febrie, Massagus Farizi, mengatakan aset tersebut dibeli pada 2013. Menurut dia, waktu pembelian tersebut jauh sebelum periode dugaan TPPU yang disebut mulai pada 2018.
"Tindak pidana yang disangkakan itu adalah 2018, tetapi barang ini telah dimiliki oleh beliau jauh hari sebelum tindak pidana itu, 2013. Itu kita sampaikan dengan bukti akta notaris pembeliannya," ujar Farizi.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Buka Suara soal 'Database Abadi' Gedung Bundar: 'Kita Semua Tahu Siapa yang Terlibat'
Pihak kuasa hukum mengaku telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung agar penyitaan terhadap aset tersebut dipertimbangkan dan dievaluasi kembali. Meski demikian, mereka menyebut tanah dan bangunan tersebut masih berada dalam status penyitaan.
Persoalan asal-usul aset tersebut kemudian berkaitan dengan keberatan lain yang diajukan kubu Febrie mengenai konstruksi waktu perkara TPPU. Kuasa hukum mempertanyakan perbedaan periode antara dugaan tindak pidana asal dan periode TPPU yang mereka temukan dalam berkas perkara.
Dalam perkara ini, Kejagung menyebut dugaan TPPU berkaitan dengan perkara pemerasan dalam penanganan PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya. Penyidik juga telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka bersama pihak lain dalam perkara tersebut.
Meski kubu Febrie mempersoalkan status sejumlah aset, keberatan tersebut merupakan bagian dari pembelaan yang nantinya akan diuji dalam proses hukum. Penetapan status aset dan keterkaitannya dengan tindak pidana tetap bergantung pada pembuktian serta penilaian aparat penegak hukum dan pengadilan.
Kini, perkara telah memasuki tahap penuntutan setelah berkas dan barang bukti dilimpahkan. Dalam proses selanjutnya, asal-usul aset, kepemilikan masing-masing objek, serta hubungan aset dengan perkara akan menjadi bagian yang harus diuji berdasarkan bukti yang diajukan kedua pihak.