331 Kg Merkuri Milik Negara Hilang dari Gudang ESDM Maluku, 3 Orang Jadi Tersangka
Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:54 WIB
Ambon, VIVA – Misteri hilangnya 331 kilogram merkuri dari gudang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku mulai menemui titik terang. Polda Maluku kini telah menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka.
Baca Juga
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kasi Penmas Bidang Humas Polda Maluku, Ajun Komisaris Polisi Imelda Haurissa membenarkan penetapan sekaligus penahanan ketiga tersangka tersebut.
Baca Juga
“Ketiga pelaku sudah ditahan setelah perkara naik sidik (penyidikan) kemarin. Ketiganya sudah langsung ditahan. Siapa mereka belum bisa, masih dalam kepentingan penyidikan dan kemungkinan ada penambahan tersangka baru,” kata Imelda, Sabtu (3/10/26).
Meski sudah ada tiga tersangka, polisi belum mengungkap identitas mereka. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui rangkaian hilangnya ratusan kilogram merkuri tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Baca Juga
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait merkuri yang sebelumnya disimpan di gudang milik Dinas ESDM Maluku.
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, penyidik juga telah meminta keterangan Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris.
Kepala Dinas ESDM tersebut diperiksa ketika perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
“Sudah diperiksa saat lidik kemarin,” ujar Abdul.
Penyidik kini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam hilangnya merkuri tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena merkuri yang hilang bukan barang biasa. Ratusan kilogram merkuri tersebut merupakan barang sitaan negara yang berasal dari perkara pidana.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon, merkuri tersebut telah dinyatakan dirampas untuk negara. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, barang berbahaya itu kemudian diserahkan kepada Dinas ESDM Provinsi Maluku untuk disimpan di gudang milik instansi tersebut.
Namun, dalam perjalanan penyimpanannya, sebanyak 331 kilogram merkuri dilaporkan hilang.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Abdul Haris sebelumnya juga membenarkan bahwa merkuri tersebut merupakan barang bukti milik negara. Kasus kehilangan itu kemudian dilaporkan kepada Polda Maluku.
Laporan terkait hilangnya ratusan kilogram merkuri tersebut diterima polisi pada (14/9/26). Hingga kini, polisi masih mengusut bagaimana merkuri tersebut bisa hilang dari gudang, siapa saja yang terlibat, serta kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut. (Ant)
Buron 5 Tahun, Terpidana Kasus Ancaman Kekerasan Paksa Anak Bersetubuh Akhirnya Ditangkap
Lima tahun menjadi buronan, SM akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejati Sulut. SM merupakan terpidana kasus ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan.
VIVA.co.id
3 Oktober 2026