gop-crypto.vip

300 Orang Tak Mau Lagi Jadi WNI, Menkum: Belum Tentu Disetujui Semua

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:15 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan hingga saat ini ada 300 WNI yang mengajukan permohonan untuk melepas status kewarganegaraannya. Dia mengatakan jumlah pihak yang mengajukan permohonan itu relatif rendah.

Baca Juga

Namun, ia menegaskan permohonan tersebut belum tentu disetujui oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang. Itu pun belum tentu disetujui semua," kata Supratman kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.

Baca Juga

Ia menegaskan proses pelepasan kewarganegaraan Indonesia kini juga jauh lebih ketat dibanding sebelumnya. Permohonan harus melalui pembahasan bersama sekitar 14 hingga 15 kementerian dan lembaga.

Kemudian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pemohon. Salah satunya yaitu pemohon harus bebas dari tunggakan pajak maupun keterkaitan dengan perkara pidana sebelum permohonan disetujui.

Baca Juga

"Orang yang mau melepaskan kewarganegaraan tidak ada tunggakan pajak. Tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan di antara 14-15 kementerian lembaga. Jadi sekali lagi, tidak usah resah bagi masyarakat Indonesia," jelasnya.

Diketahui, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

PP itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

"Pengumuman PP nomor 30 tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026," dikutip dari situs resmi Kemenkum pada Senin, 20 Juli 2026.

Peraturan itu diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan di Jakarta pada 2 Juli 2026

Dalam PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah menetapkan tarif hingga Rp 75 juta bagi warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui proses pewarganegaraan atau naturalisasi. 

Berdasarkan lampiran PP tersebut, tarif Rp 75 juta dikenakan untuk setiap permohonan pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, besaran tarif berbeda bergantung pada jalur pewarganegaraan yang ditempuh. WNA yang mengajukan pewarganegaraan karena perkawinan dikenai tarif Rp 25 juta per permohonan.

Kemudian, bagi masyarakat Indonesia yang ingin melepas status kewarganegaraannya juga akan dikenai tarif sebesar Rp5 juta. Tarif itu naik 5 kali lipat yang sebelumnya masyarakat harus membayar Rp1 juta.

Halaman Selanjutnya

Berikut sejumlah tarif yang tertera dalam PP tersebut: