25 Tahun Usai 9/11, Warisan Perang Teror AS Kini Jadi Senjata Trump
Jakarta, CNBC Indonesia - Sudah 25 tahun berlalu sejak serangan 11 September 2001 (9/11) mengguncang Amerika Serikat (AS). Setelah seperempat abad, semakin banyak warga AS yang bahkan tidak memiliki ingatan langsung mengenai tragedi tersebut.
Lebih dari 100 juta warga Amerika, atau sekitar sepertiga populasi, belum lahir ketika serangan 9/11 terjadi.
Namun ironisnya, berbagai perangkat hukum dan kelembagaan yang dibangun pemerintah AS setelah tragedi tersebut masih bertahan hingga kini. Mulai dari kewenangan untuk melancarkan perang, kekuatan pengawasan, keleluasaan operasi Central Intelligence Agency/CIA (Badan Intelijen Pusat) hingga birokrasi baru untuk memerangi terorisme.
Hal ini terjadi ketika ancaman terorisme jihad di AS justru telah jauh menurun.
Penggunaan kembali kewenangan tersebut oleh Presiden Donald Trump kini mulai memunculkan pertanyaan baru yakni apakah sudah waktunya AS membongkar sebagian warisan "perang melawan teror" setelah 9/11?
Jajak pendapat YouGov terbaru menunjukkan 48% warga Amerika menilai perang dan pengawasan yang dilakukan setelah 9/11 sepadan dengan biayanya.
Namun, pandangan tersebut terbelah secara politik. Hanya 37% pemilih Demokrat yang menganggapnya layak, dibandingkan dengan 71% pemilih Republik.
Warga AS yang mengingat serangan Foto: Economist
"Ini adalah kesempatan untuk membatasi sejumlah kewenangan tersebut dan membentuk kembali lembaga-lembaga yang telah disalahgunakan," ujar Dan Herman dari Centre for American Progress.
AS Habiskan US$8 Triliun setelah 9/11
Setelah serangan 9/11, AS awalnya mendapat dukungan politik hampir bulat dari Demokrat dan Republik.
Ketika pesawat yang dibajak menghantam World Trade Center dan Pentagon, Washington bersiap menghadapi serangan berikutnya. Aparat intelijen bahkan khawatir al-Qaeda akan menggunakan senjata kimia, biologis, atau bahkan nuklir. Namun, serangan besar lanjutan yang ditakutkan itu tidak pernah terjadi.
Sebaliknya, AS meluncurkan serangkaian perang di luar negeri yang pada akhirnya menelan biaya sekitar US$8 triliun atau sekitar Rp 140.800 triliun (US$1= Rp 17.600) dan menewaskan sekitar 900.000 orang.
Lebih ironis lagi, perang tersebut dinilai mungkin justru memicu lebih banyak terorisme daripada yang berhasil dicegah.
Meski demikian, operasi awal AS di Afghanistan serta kampanye terfokus untuk menghancurkan al-Qaeda dinilai sangat berhasil.
Sejak 9/11, al-Qaeda hanya melakukan satu serangan mematikan di wilayah AS. Peristiwa itu terjadi pada 2019 ketika seorang perwira Angkatan Udara Arab Saudi membunuh tiga warga Amerika di sebuah pangkalan angkatan laut.
Serangan teror lainnya yang dilakukan oleh individu yang melakukan radikalisasi sendiri memang masih terjadi.
Namun, sejak 2001 jumlah korban tewas akibat terorisme di AS mencapai sekitar 122 orang-jauh di bawah skenario mengerikan yang dikhawatirkan pemerintah pada awalnya.
Kini, kurang dari 1% warga Amerika menyebut terorisme sebagai masalah utama yang dihadapi negaranya.
Lahirkan Mesin Kontraterorisme Raksasa
Untuk menghadapi ancaman tersebut, AS menggelontorkan sumber daya dalam jumlah luar biasa besar.
Kongres membentuk Department of Homeland Security (DHS) dengan tujuan melindungi AS dari ancaman dan serangan teroris.
Sementara itu, jumlah satuan tugas gabungan antiterorisme Federal Bureau of Investigation (FBI) melonjak dari hanya 35 menjadi lebih dari 200 saat ini.
Satuan tugas tersebut menggabungkan informasi intelijen dari lembaga federal dan pemerintah lokal. Peningkatan kemampuan deteksi dan berbagi informasi berhasil menggagalkan banyak rencana serangan.
Pengawasan juga memainkan peran penting. Namun, seberapa jauh pemerintah boleh menggunakan kewenangan tersebut masih menjadi perdebatan.
Di medan perang, kampanye udara dan drone AS berhasil menghantam kelompok jihad utama di Pakistan dan Timur Tengah.
"Senjata" 9/11 Kini Dipakai Trump
Salah satu warisan terpenting era Bush adalah Authorisation for Use of Military Force (AUMF). Aturan ini memberikan kewenangan kepada presiden untuk menyerang al-Qaeda dan kelompok terkait.
Masalahnya, presiden dari kedua partai kemudian menggunakan kewenangan tersebut jauh melampaui tujuan awal Kongres.
AUMF bahkan digunakan untuk melancarkan perang tanpa deklarasi resmi di berbagai negara seperti Suriah, Yaman, dan Somalia.
Trump juga menggunakan kewenangan tersebut untuk menyerang target Islamic State di Nigeria.
Selain AUMF, terdapat pula Section 702, yang memungkinkan aparat intelijen memantau tersangka asing di luar negeri tanpa surat perintah. Dalam prosesnya, komunikasi warga AS juga dapat ikut tersapu dalam pengawasan.
Organisasi yang dikeluarkan atau masuk dalam daftar teroris Foto: Economist
Berbagai aturan lain turut memperluas kewenangan pemerintah dalam menetapkan organisasi sebagai Foreign Terrorist Organisation (FTO) serta memburu jaringan keuangan yang mendanai kelompok teroris.
Kini, perangkat tersebut mulai digunakan untuk tujuan yang jauh lebih luas.
Sejak kembali berkuasa, Trump secara agresif menggunakan kembali perangkat hukum era 9/11. Pemerintahannya memperluas definisi terorisme dan menetapkan sejumlah geng narkoba Amerika Latin sebagai organisasi teroris asing.
Kampanye udara AS terhadap kapal yang diduga terlibat penyelundupan narkoba di Karibia dan Pasifik sejauh ini telah menewaskan sedikitnya 277 orang.
Menteri Perang Pete Hegseth bahkan menyebut kelompok narkoteroris sebagai "ISIS dan al-Qaeda di belahan bumi Barat".
Namun penggunaan kewenangan era 9/11 tidak berhenti di luar negeri.
Di dalam negeri, DHS kini menjadi mesin utama kampanye deportasi Trump. Ribuan agen DHS, termasuk sejumlah agen yang sebelumnya bekerja dalam kontraterorisme, dialihkan untuk menangani penegakan hukum imigrasi.
Trump juga memerintahkan satuan tugas antiterorisme FBI memantau kelompok sayap kiri seperti Antifa, yang oleh pemerintahannya dicap sebagai "teroris domestik".
Departemen Luar Negeri AS bahkan menetapkan cabang Antifa di luar negeri sebagai FTO dan mendorong negara-negara sekutu melakukan langkah serupa.
Patriot Act Ikut Diseret
Instrumen finansial yang awalnya dirancang untuk memerangi pendanaan terorisme juga mulai digunakan dalam agenda domestik pemerintahan Trump.
Di Minneapolis, agen federal menggunakan kewenangan berdasarkan Patriot Act 2001 untuk menyita catatan keuangan serikat pekerja dan kelompok progresif tanpa surat perintah.
Di Texas, delapan demonstran anti-ICE pada Juni dijatuhi hukuman atas tuduhan memberikan "dukungan material" kepada teroris.
Padahal, aturan tersebut pada awalnya dirancang untuk memburu penyandang dana al-Qaeda dan ISIS.
Warisan 9/11 Mulai Dipertanyakan
Upaya untuk membatasi kewenangan tersebut mulai muncul, tetapi masih dalam tahap awal. Kongres membiarkan Section 702 berakhir pada Juni, antara lain karena kekhawatiran bahwa pemerintahan Trump mempolitisasi lembaga intelijen. Namun, kewenangan tersebut masih akan berlaku hingga awal 2027.
Setelah itu, Kongres akan menghadapi ujian besar yakni apakah kewenangan yang lahir dari tragedi 9/11 akan dipertahankan, diperbaiki, atau dibongkar?
Senator Demokrat Tim Kaine telah menyerukan pencabutan AUMF 2001, tetapi belum memperoleh dukungan yang cukup. Reformasi terhadap DHS juga diperkirakan menghadapi hambatan politik.
Masalahnya, Demokrat yang kini mengkritik penyalahgunaan kewenangan tersebut mungkin tidak akan memiliki keinginan yang sama untuk membongkarnya jika suatu hari kembali berkuasa.
Dikutip dari The Economist, menurut Daniel Byman dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), pergantian generasi di Kongres mungkin menjadi kunci perubahan.
Bagi generasi muda Amerika yang lahir setelah 9/11, tragedi tersebut semakin jauh dari ingatan. Generasi inilah yang mungkin paling berani mempertanyakan warisan perang melawan teror yang sudah bertahan selama seperempat abad.
(mae/mae)