21 warga binaan Lapas Cikarang bebas di Hari Kemerdekaan - ANTARA News Megapolitan
Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana namun juga bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang menunjukkan kemajuan dalam proses pembinaan dan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.
"Remisi diharapkan dapat mendorong warga binaan untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab dan mampu memberikan kontribusi positif bagi keluarga maupun lingkungan," kata Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Urip Dharma Yoga di Cikarang Kabupaten Bekasi, Senin.
Pihaknya berharap kebebasan tersebut dapat menjadi awal baru bagi para penerima remisi untuk menerapkan berbagai pembelajaran selama menjalani pembinaan di dalam Lapas.
"Kami berharap seluruh warga binaan dapat menjadikan momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini sebagai motivasi untuk terus berubah menjadi lebih baik. Bagi yang memperoleh remisi, kami harapkan dapat mempertahankan perilaku baiknya," kata dia.
Sebanyak 21 warga binaan Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi bebas tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia usai menerima remisi umum bersama 1.100 narapidana setempat lain.
"Total ada 1.110 narapidana yang mendapat remisi umum dalam rangka memperingati HUT Proklamasi Kemerdekaan tahun ini, 21 di antaranya langsung bebas," kata Urip Dharma Yoga.
Dari jumlah tersebut, 1.080 warga menerima Remisi Umum (RU) I sedangkan 30 lainnya RU II. Sebanyak 21 warga penerima RU II dinyatakan langsung bebas melalui Surat Keputusan (SK) Remisi sementara sembilan narapidana masih harus menjalani subsider penjara pengganti denda.
Sebanyak 12 warga binaan berkesempatan mengikuti kegiatan pemberian remisi yang diserahkan langsung Plt. Bupati Bekasi dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 RI sekaligus penanda mereka yang telah memenuhi persyaratan dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Urip mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana sekaligus bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berkelakuan baik, tidak tercatat dalam Register F sebagai pelanggaran disiplin serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas IIA Cikarang.
Ia menjelaskan proses pemberian remisi ini tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif namun juga melalui penilaian secara objektif mengacu Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dan hasil asesmen Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN).
SPPN untuk melihat perkembangan perilaku dan keberhasilan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian. Sementara asesmen ISPN menjadi salah satu instrumen untuk melihat perkembangan tingkat risiko warga binaan selama menjalani masa pidana.
"Pemberian remisi dilakukan secara objektif dan terukur. Selain memastikan terpenuhi persyaratan administratif dan substantif, kami juga memperhatikan hasil penilaian pembinaan melalui SPPN serta perkembangan tingkat risiko berdasarkan asesmen ISPN," katanya.
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.