gop-crypto.vip

Awal Mula Adanya Jabatan Wantimpres, Begini Sejarahnya Sebelum Diisi 26 Tokoh di Era Prabowo

Minggu, 4 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Jakarta, VIVA – Sejarah Wantimpres atau Dewan Pertimbangan Presiden kembali menarik perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota pada Jumat (2/10/2026). Sejumlah nama yang masuk dalam jajaran tersebut di antaranya Rocky Gerung, Jusuf Hamka, Chairul Tanjung, Muhammad Quraish Shihab, Agum Gumelar hingga Ignasius Jonan.

Baca Juga

Keberadaan Wantimpres sebenarnya bukan hal baru dalam pemerintahan Indonesia. Lembaga ini pertama kali dibentuk pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) setelah adanya perubahan dalam sistem ketatanegaraan melalui amandemen UUD 1945.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika ditarik lebih jauh, sejarah Wantimpres berkaitan erat dengan keberadaan Dewan Pertimbangan Agung atau DPA yang lebih dahulu dikenal sebagai lembaga pemberi pertimbangan kepada Presiden. Berikut informasi selengkapnya, sebagaimana dihimpun Viva pada Minggu (4/10/2026). 

Baca Juga

Sejarah Wantimpres Berawal dari DPA

Sebelum Wantimpres dibentuk, Indonesia memiliki Dewan Pertimbangan Agung atau DPA. Lembaga tersebut mempunyai fungsi memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan.

Baca Juga

Keberadaan DPA diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan dan kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung. Aturan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1978.

Perubahan besar terjadi setelah amandemen UUD 1945. Dalam perubahan keempat UUD 1945, keberadaan DPA dihapus dari struktur ketatanegaraan Indonesia. Meski demikian, kebutuhan Presiden untuk memperoleh nasihat dan pertimbangan tetap dipertahankan. Hanya saja, bentuk kelembagaannya mengalami perubahan.

Munculnya Pasal 16 UUD 1945

Setelah perubahan konstitusi, dasar mengenai lembaga yang memberikan pertimbangan kepada Presiden dituangkan dalam Pasal 16 UUD 1945.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai dewan tersebut kemudian diatur melalui undang-undang.

Dari sinilah cikal bakal Wantimpres dalam bentuk yang dikenal sekarang mulai terbentuk.

Jadi, meskipun fungsi memberikan pertimbangan kepada Presiden sudah memiliki sejarah yang lebih panjang, Wantimpres bukan sekadar mengganti nama DPA. Kedudukannya merupakan bagian dari desain ketatanegaraan baru setelah perubahan UUD 1945.

Wantimpres Dibentuk Melalui UU Nomor 19 Tahun 2006

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Landasan hukum Wantimpres kemudian diperjelas melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Berdasarkan aturan tersebut, Wantimpres merupakan lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Kedudukannya berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Halaman Selanjutnya

Tugas tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Nasihat dan pertimbangan dapat diberikan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan dewan.